Rabu, 19 Juni 2013

Masalah Sosial dan Penanggulangan

Masalah sosial (social problem) menurut Gillin dan Gillin adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan yang membahayakan kelompok sosial atau mengahambat menghambat terpenuhinya keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut. Sehingga rusaknya suatu ikatan sosial. Ketidaksesuaian ini muncul karena tidak adanya integrasi yang harmonis dalam suatu unsur kehidupan masyarakat tersebut. Masalah sosial merupakan persoalan yang yang menyangkut tata kelakuan yang immoral, berlawanan dengan hukum dan bersifat merusak. Menurut Soerjono Soekamto, masalah sosial ini timbul karena adanya kekurangan dalam diri manusia atau kelompok manusia yang bersumber pada faktor ekonomis, biologis, biopsikologis,dan kebudayaaan.sedangkan menurut Blumer (1971) dan Thompson (1988), yang dimaksud dengan masalah sosial adalah suatu kondisi yang dirumuskan atau dinyatakan oleh suatu entitas yang berpengaruh yang mengancam nilai-nilai suatu masyarakat sehingga berdampak kepada sebagian besar anggota masyarakat dan kondisi itu diharapkan dapat diatasi melalui kegiatan bersama.
Jadi, masalah sosial adalah suatu keadaan dimana individu atau kelompok tidak dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan pokoknya. Baik dari segi ekonomi, sosial, biopsikologi, dam kebudayaan. Masalah sosial juga dapat terjadi karena tidak terpenuhinya kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat tersebut. Terjadinya suatu pertentangan dalam tubuh masyarakat juga merupakan masalah sosial yang bisa mengakibatkan perpecahan dalam suatu kelompok bahkan dapat melakukan suatu hal yang melanggar hukum.  Misalnya seperti kemiskinan, mendapatkan penyakit, menderita kelainan syaraf, kriminalitas, pertentangan antar suku budaya, dll. Namun, dari satu masalah yang timbul, bisa menimbulkan masalah yang lain. Seperti adanya peperangan yang mengakibatkan warga tersebut menjadi miskin karena harta bendanya hancur, terpaksa keluarga tersebut mencuri demi mendapatkan makanan. Masalah sosial juga terjadi karena masyarakat tersebut mengalami disfungsi sosial yang terjadi padanya. Hal ini terjadi karena anggota masyarakat tersebut tidak dapat melakukan fungsi sosialnya seperti orang kebanyakan.
Salah satu masalah social yang terjadi yaitu banyaknya gelandangan dan pengemis yang ada di pinggir jalan. Mereka tidak dapat menjalankan fungsi social mereka di masyarakat seperti mempunyai tempat tinggal yang layak serta melakukan pekerjaan yang sesuai. Potensi gelandangan dan pengemis dalam melakukan kejahatan sangat besar, karena dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Jika dibiarkan tanpa adanya penanganan dari pemerintah maupun masyarakat, gelandangan dan pengemis ini jumlahnya bias bertambah banyak dan tidak dapat ditanggulangi lagi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh Negara”, sudah seharusnya pemerintah memberi jaminan kepada gelandangan dan pengemis baik berupa bantuan ekonomi, pendidikan, bahkan pelatihan kepada gelandangan dan pengemis tersebut agar dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitas mereka sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Bukan hanya memberikan bantuan berupa uang tanpa adanya pembekalan kemampuan kepada mereka.

Sumbangan sosiologi dalam mengatasi masalah social berupa gelandangan dan pengemis ini adalah berupa teori-teori sosiologi terhadap keadaan social masyarakat. Perlu dilihat terlebih dahulu apa penyebab dari munculnya gelandangan dan pengemis ini. Dengan mencari tahu apa yang menjadi akar masalahnya, kita dapat mencaritahu intervensi apa yang tepat dalam menangani masalah tersebut. selain itu, diperlukan penelitian social untuk mencari penyelesaian dalam masalah tersebut. Pengetahuan sosiologi merupakan dasar dalam menyelesaikan masalah dalam kependudukan. Dimana perlu adanya pendekatan social terhadap para gelandangan dalam pemberian bantuan baik tempat tinggal maupun ekonomi dalam masyarakat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar